BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu wadah tersebut adalah Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stakeholder pendidikan. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi berbasis masyarakat (community-based participation) dan manajemen berbasis sekolah (school-based management), yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai dilaksanakan di Indonesia.
Untuk melaksanakan amanat rakyat tersebut, pada tahun anggaran 2001 Pemerintah telah melaksanakan rintisan sosialisasi pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di Propinsi Sumatera Barat, Bali, dan Jawa Timur masing-masing satu kabupaten/kota. Selain itu ada beberapa kabupaten/kota yang telah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berdasarkan inisiatif sendiri.
Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang dipandang sangat strategis sebagai wahana untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Beberapa kalangan masyarakat yang diundang untuk memberikan masukan tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, pada umumnya sangat antusias dan mendukung sepenuhnya gagasan ini.
Sesuai dengan aspirasi berbagai kalangan masyarakat tersebut, maka proses pembentukan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan memerlukan program sosialisasi dengan perencanaan yang matang. Agar program sosialisasi dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan: (1) materi sosialisasi berupa Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, (2) petugas sosialisasi, dan (3) koordinasi dengan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, termasuk pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan fasilitasi, adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
4. (Propenas) 2000 – 2004.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat
6. dalam Pendidikan Nasional.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
8. dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan
10. Pendidikan dan Komite Sekolah.
11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
12. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite
13. Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
C. Tujuan Panduan
Panduan ini diharapkan menjadi buku acuan utama yang akan digunakan untuk membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan/atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan lembaga sejenis yang telah ada, serta untuk menjalankan roda organisasi. Walaupun demikian, panduan ini bukanlah merupakan satu-satunya rujukan. Pihak pemerintah kabupaten/kota dan sekolah dapat memperkaya dari sumber lain yang relevan.
D. Sasaran
Panduan Umum ini akan digunakan oleh pihak-pihak sebagai berikut :
1. Para pejabat (eksekutif dan legislatif) yang terkait dalam bidang pendidikan di setiap kabupaten/kota yang akan memberikan dukungan dalam proses pembentukan atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
2. Orang tua siswa, warga masyarakat peduli pendidikan, dan pihak lain yang berkepentingan dengan proses pembentukan atau perluasan peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
3. Para fasilitator yang akan memberikan fasilitasi di kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
4. Para petugas yang akan melaksanakan sosialisasi di kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
BAB II
DEWAN PENDIDIKAN
A. Pengertian dan Nama
1. Pengertian
Berdasarkan prinsip desentralisasi pendidikan, sekolah mendapat kewenangan untuk menyusun program yang akan diterapkan. Di samping itu sekolah juga memperoleh kewenangan untuk mengelola segala sarana dan prasarana yang tersedia, mengelola SDM yang dimiliki, serta melibatkan kepedulian stakeholder dalam pelaksanaan pendidikan. Untuk merealisasikan pasal 31 UUD 1945 setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang bermutu, dan juga untuk mencapai tujuan diserahkannya pengelolaan pendidikan dasar dan menengah kepada pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam konsideran Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, model pengelolaan sekolah yang bernuansa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) perlu diterapkan.
Pengelolaan sekolah model MBS bertumpu pada kebutuhan, visi, harapan, dan kewajiban masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran yang pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah. Mekanisme pelaksanaan pendidikan model ini adalah sebagai berikut.
a. Peran serta masyarakat untuk memberikan pelayanan pendidikan yang relevan, bermutu, berwawasan keadilan dan pemerataan perlu terus ditingkatkan. Peran lebih aktif ini merupakan realisasi dari bentuk demokrasi berkeadilan yang bermakna bahwa masyarakat tidak hanya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu namun juga melekat kewajiban untuk ikut serta mengadakannya baik dalam menyediakan dana untuk pengadaan, pengembangan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan maupun kepakaran atau keahlian yang diperlukan dalam penyusunan program serta implementasi mulai dari yang berskala mikro hingga yang berskala makro.
b. Penyaluran aspirasi serta kontribusi masyarakat yang beragam melalui institusi yang demokratis sebagai mana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000-2004, di tingkat kabupaten/kota dinamakan Dewan Pendidikan dan di tingkat sekolah dinamakan Komite Sekolah.
Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Ada beberapa asumsi pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Pertama, menggunakan pengalaman sekolah swasta yang memiliki ketergantungan sangat rendah, sehingga sekolah cenderung lebih berorientasi kepada kemampuan yang memungkinkan keterlibatan orang tua/masyarakat secara lebih bermakna dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kedua, penyelenggaraan pendidikan di daerah akan lebih efektif bila didukung oleh sistem berbagi kekuasaan (power sharing), antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan.
2. Nama dan Ruang Lingkup
Dewan Pendidikan adalah nama generik. Artinya, nama badan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing, seperti Dewan Pendidikan, Majelis Pendidikan, atau nama lain yang disepakati. Yang dimaksud dengan pendidikan di sini adalah pendidikan prasekolah, pendidikan sekolah, dan pendidikan luar sekolah.
B. Kedudukan dan Sifat
1. Kedudukan
Tujuan dikeluarkannya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 adalah untuk memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada Daerah dan masyarakat sehingga memberi peluang kepada Daerah dan masyarakat agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.
Penyelenggaraan pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Sebagai langkah alternatif dalam mengupayakan perolehan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan ini adalah dengan menumbuhkan keberpihakan konkret dari semua lapisan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai aparat yang paling rendah, termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri. Keberpihakan konkret itu perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama (collective action) yang diwadahi Dewan Pendidikan yang berkedudukan di kabupaten/kota. Dalam kondisi dan kebutuhan tertentu, misalnya untuk pelaksanaan otonomi khusus, atau pertimbangan lain, Dewan Pendidikan dapat dibentuk di tingkat propinsi.
2. Sifat
Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan dinas pendidikan kabupaten/kota maupun dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan maupun dinas pendidikan kabupaten/kota maupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku
Dewan Pendidikan dibentuk berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya, sosio demografis dan nilai-nilai daerah setempat, sehingga lembaga tersebut bersifat otonom yang menganut asas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kondisi ini hendaknya dijadikan dasar pertimbangan oleh masing-masing pihak atau stakeholder pendidikan di daerah agar tidak terjadi adanya pelanggaran hukum administrasi negara yang mengakibatkan adanya konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana di kemudian hari.
C. Tujuan
Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempat. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.
Adapun tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
D. Peran dan Fungsi
1. Peran
Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut.
a. Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
c. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
d. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
2. Fungsi
Untuk menjalankan perannya itu, Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
1) kebijakan dan program pendidikan;
2) kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;
3) kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
4) kriteria fasilitas pendidikan; dan
5) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.
f. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
E. Organisasi
1. Keanggotaan Dewan Pendidikan
Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan.
b. Tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka adat, dll).
c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu
d. pendidikan atau yang dijadikan figur di daerah.
e. Tokoh dan pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan
f. mutu pendidikan.
g. Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah,pesantren).
h. Dunia usaha/industri/asosiasi profesi (pengusaha industri, jasa, asosiasi,dan lain-lain).
i. Organisasi profesi tenaga kependidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain).
j. Perwakilan dari Komite Sekolah yang disepakati.
Unsur birokrasi, misalnya dari unsur dinas pendidikan setempat dan dari unsur legislatif yang membidangi pendidikan, dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan maksimal 4-5 orang.
Jumlah anggota Dewan Pendidikan sebanyak-banyaknya berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART.
2. Kepengurusan Dewan Pendidikan
Pengurus Dewan Pendidikan ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, bendahara. Apabila dipandang perlu, kepengurusan dapat dilengkapi dengan bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan. Selain itu dapat pula diangkat petugas khusus yang menangani urusan administrasi.
Pengurus dewan dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua dewan bukan berasal dari unsur pemerintahan daerah dan DPRD. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti kepengurusan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART.
Mekanisme kerja pengurus Dewan Pendidikan dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a. Pengurus Dewan Pendidikan terpilih bertanggungjawab kepada
b. musyawarah anggota sebagai forum tertinggi sesuai AD dan ART.
c. Pengurus Dewan Pendidikan menyusun program kerja yang disetujui melalui
d. musyawarah anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan di daerah.
e. Apabila pengurus Dewan Pendidikan terpilih dinilai tidak produktif dalam masa jabatannya, maka musyawarah anggota dapat memberhentikan dan mengganti dengan kepengurusan baru.
f. Pembiayaan kegiatan operasional Dewan Pendidikan ditetapkan melalui
g. musyawarah anggota.
h. Untuk melaksanakan kegiatan operasional, Dewan Pendidikan dapat
i. menyelenggarakan rapat yang jenis dan mekanismenya ditetapkan di dalam AD/ART.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Dewan Pendidikan wajib memiliki AD/ART. Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat:
a. Dasar, tujuan, dan kegiatan.
b. Keanggotaan dan kepengurusan.
c. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus.
d. Keuangan.
e. Mekanisme kerja dan rapat-rapat.
f. Perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi.
Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya memuat:
a. Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus.
b. Rincian tugas anggota dan pengurus.
c. Masa bakti keanggotaan dan kepengurusan.
d. Kerja sama dengan pihak lain.
e. Pertanggungjawaban pelaksana program kerja.
F. Pembentukan Dewan Pendidikan
1. Prinsip Pembentukan
Pembentukan Dewan Pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Yang dimaksud transparan dalam hal ini adalah bahwa Dewan Pendidikan harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan. Adapun akuntabel berarti bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Sedangkan demokratis mempunyai makna bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.
2. Mekanisme Pembentukan
Pembentukan Dewan Pendidikan diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh bupati/walikota dan/atau masyarakat. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan) dan pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri).
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah, Komite Kabupaten, Komite Pendidikan Luar Sekolah) tentang Dewan Pendidikan menurut keputusan ini.
b. Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat.
e. Menyusun nama-nama anggota terpilih.
f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan.
g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati/Walikota.
Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah bupati/walikota menetapkan Dewan Pendidikan.
3. Penetapan Pembentukan Dewan Pendidikan
Calon anggota Dewan Pendidikan yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota Dewan Pendidikan sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur. Dewan Pendidikan ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART. Misalnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus Dewan Pendidikan ditetapkan oleh musyawarah anggota Dewan Pendidikan.
Pengurus dan anggota dewan terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan hukum, pengurus dan anggota Dewan Pendidikan dapat dikukuhkan dengan Surat Keputusan bupati/walikota.
G. Tata Hubungan Antarorganisasi
Pelimpahan wewenang pengelolaan pendidikan pada daerah otonom pada jalur sekolah maupun luar sekolah sesuai dengan jenjang dan jenis, baik negeri maupun swasta, telah diatur melalui perundang-undangan serta perangkat peraturan yang mengikutinya. Selain itu setiap penyelenggaraan pendidikan dibina oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian, kondisi tersebut berimplikasi terhadap tatanan dan hubungan baik vertikal maupun horizontal yang baku antara Dewan Pendidikan dengan instansi lain. Hubungan-hubungan tersebut bisa berupa laporan, konsultasi, koordinasi, pelayanan, dan kemitraan.
Tata hubungan antara Dewan Pendidikan dengan dinas pendidikan daerah otonom dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan, termasuk dengan Komite-komite Sekolah bersifat koordinatif.
BAB III
KOMITE SEKOLAH
A. Pengertian dan Nama
1. Pengertian
Partisipasi yang berlaku pada masyarakat kita, masih belum diartikan secara universal. Para perencana pembangunan mengartikan partisipasi sebagai dukungan terhadap rencana atau proyek pembangunan yang direncanakan dan ditentukan oleh pemerintah. Ukuran partisipasi masyarakat diukur oleh berapa besar sumbangan yang diberikan masyarakat untuk ikut menanggung biaya pembangunan, baik berupa uang maupun tenaga yang diberikan kepada pemerintah. Partisipasi yang berlaku secara universal adalah kerja sama yang erat antara perencana dan rakyat dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah dicapai.
Sebagai konsekuensi perluasan makna partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, maka perlu dibentuk suatu wadah untuk menampung dan menyalurkannya yang diberi nama Komite Sekolah. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Komite Sekolah merupakan suatu badan atau lembaga non profit dan non politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stake-holder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan.
2. Nama
Ditinjau dari perspektif sejarah persekolahan pada tingkat SD, SLTP, dan SMU/SMK di Indonesia, masyarakat sekolah, khususnya orang tua siswa, telah memerankan sebagian fungsinya dalam membantu penyelenggaraan pendidikan. Sebelum tahun 1974 masyarakat orang tua siswa di lingkungan masing-masing sekolah telah membentuk Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG).
Sesuai dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan jalur sekolah semakin meningkat, maka POMG pada awal tahun 1974 dibubarkan dan dibentuk suatu badan yang dikenal dengan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Pasang surut perkembangan penyelenggaraan pendidikan jalur dan jenis sekolah, tidak dapat dilepaskan dari partisipasi masyarakat, khususnya orang tua peserta didik termasuk keberadaan BP3.
Seiring dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan hasil pendidikan yang diberikan oleh sekolah, dan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersinergi dalam suatu wadah yang lebih sekedar lembaga pengumpul dana pendidikan dari orang tua siswa.
Pada saat ini, selain adanya BP3 dibentuk pula Komite Sekolah (di beberapa sekolah yang memperoleh program khusus), beranggotakan kepala sekolah sebagai ketua dan salah seorang guru, ketua BP3, ketua LKMD dan tokoh masyarakat sebagai anggota. Pembentukan komite dimaksudkan untuk menangani pelaksanaan rehabilitasi bangunan sekolah (SD dan MI), dan pembangunan unit sekolah baru (SLTP dan MTs), sedangkan di SMK, selain terdapat BP3 dibentuk juga Majelis Sekolah yang mempunyai peran menjembatani sekolah dengan industri dalam pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG), dan Bursa Kerja Khusus (BKK) yang merupakan kerja sama sekolah dengan Depnaker dalam pemasaran lulusan.
Kondisi nyata tersebut dalam memasuki era Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) perlu dibenahi selaras dengan tuntutan perubahan yang dilandasi kesepakatan, komitmen, kesadaran, dan kesiapan membangun budaya baru dan profesionalisme dalam mewujudkan “Masyarakat Sekolah” yang memiliki loyalitas pada peningkatan mutu sekolah. Untuk terciptanya suatu masyarakat sekolah yang kompak dan sinergis, maka Komite Sekolah merupakan bentuk atau wujud kebersamaan yang dibangun melalui kesepakatan (SK Mendiknas Nomor 044/U/2002).
Komite Sekolah adalah nama badan yang berkedudukan pada satu satuan pendidikan, baik jalur sekolah maupun luar sekolah, atau beberapa satuan pendidikan yang sama di satu kompleks yang sama. Nama Komite Sekolah merupakan nama generik. Artinya, bahwa nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lainnya yang disepakati. Dengan demikian, organisasi yang ada tersebut dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaannya sesuai dengan panduan ini atau melebur menjadi organisasi baru, yang bernama Komite Sekolah (SK Mendiknas Nomor 044/U/2002). Peleburan BP3 atau bentuk-bentuk organisasi lain yang ada di sekolah, kewenangannya akan berkembang sesuai kebutuhan dalam wadah Komite Sekolah.
B. Kedudukan dan Sifat
1. Kedudukan
Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan, baik sekolah maupun luar sekolah. Satuan pendidikan dalam berbagai jenjang, jenis, dan jalur pendidikan, mempunyai penyebaran lokasi yang amat beragam. Ada sekolah tunggal dan ada sekolah yang berada dalam satu kompleks. Ada sekolah negeri dan ada sekolah swasta yang didirikan oleh yayasan penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu, maka Komite Sekolah dapat dibentuk dengan alternatif sebagai berikut:
Pertama, Komite Sekolah yang dibentuk di satu satuan pendidikan. Satuan pendidikan sekolah yang siswanya dalam jumlah yang banyak, atau sekolah khusus seperti Sekolah Luar Biasa, temasuk dalam ketegori yang dapat membentuk Komite Sekolah sendiri.
Kedua, Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan sekolah yang sejenis. Sebagai misal, beberapa SD yang terletak di dalam satu kompleks atau kawasan yang berdekatan dapat membentuk satu Komite Sekolah.
Ketiga, Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan dan terletak di dalam satu kompleks atau kawasan yang berdekatan. Sebagai misal, ada satu kompleks pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan TK, SD, SLB, dan SMU, dan bahkan SMK dapat membentuk satu Komite Sekolah.
Keempat, Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan milik atau dalam pembinaan satu yayasan penyelenggara pendidikan, misalnya sekolah-sekolah di bawah lembaga pendidikan Muhammadiyah, Al Azhar, Al Izhar, Sekolah Katholik, Sekolah Kristen, dsb.
2. Sifat
Komite Sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya. Komite Sekolah dan sekolah memiliki kemandirian masing-masing, tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling bekerja sama sejalan dengan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS).
C. Tujuan
Dibentuknya Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Adapun tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah sebagai berikut.
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
D. Peran dan Fungsi
1. Peran
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah sebagai berikut.
a. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
d. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
2. Fungsi
Untuk menjalankan perannya itu, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1) kebijakan dan program pendidikan;
2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
3) kriteria kinerja satuan pendidikan;
4) kriteria tenaga kependidikan;
5) kriteria fasilitas pendidikan; dan
6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
d. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
e. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
f. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Komite Sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, melakukan akuntabilitas sebagai berikut.
a. Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyarakat baik berupa materi (dana, barang tak bergerak maupun bergerak), maupun non materi (tenaga, pikiran) kepada masyarakat dan pemerintah setempat.
E. Organisasi
1. Keanggotaan Komite Sekolah
Keanggotaan Komite Sekolah berasal dari unsur-unsur yang ada dalam masyarakat. Di samping itu unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota. Anggota Komite Sekolah dari unsur masyarakat dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut:
a. Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
b. Tokoh masyarakat (ketua RT/RW/RK, kepala dusun, ulama, budayawan, pemuka adat).
c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d. Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah, Kepolisian, Koramil, Depnaker, Kadin, dan instansi lain).
e. Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain).
f. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
g. Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain).
h. Perwakilan siswa bagi tingkat SLTP/SMU/SMK yang dipilih secara demokratis berdasarkan jenjang kelas.
i. Perwakilan forum alumni SD/SLTP/SMU/SMK yang telah dewasa dan mandiri.
Anggota Komite Sekolah yang berasal dari unsur dewan guru, yayasan/ lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa sebanyak- banyaknya berjumlah tiga orang.
Jumlah anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan di dalam AD/ART.
2. Kepengurusan Komite Sekolah
Pengurus Komite Sekolah ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pengurus komite dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua komite bukan berasal dari kepala satuan pendidikan. Jika diperlukan dapat diangkat petugas khusus yang menangani urusan administrasi Komite Sekolah dan bukan pegawai sekolah, berdasarkan kesepakatan rapat Komite Sekolah.
Pengurus Komite Sekolah adalah personal yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut.
a. Dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah Komite Sekolah.
b. Masa kerja ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite Sekolah.
c. Jika diperlukan pengurus Komite Sekolah dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya.
Mekanisme kerja pengurus Komite Sekolah dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
a. Pengurus komite Sekolah terpilih bertanggungjawab kepada musyawarah anggota sebagai forum tertinggi sesuai AD dan ART.
b. Pengurus Komite Sekolah menyusun program kerja yang disetujui melalui musyawarah anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan peserta didik.
c. Apabila pengurus Komite Sekolah terpilih dinilai tidak produktif dalam masa jabatannya, maka musyawarah anggota dapat memberhentikan dan mengganti dengan kepengurusan baru.
d. Pembiayaan pengurus Komite Sekolah diambil dari anggaran Komite Sekolah yang ditetapkan melalui musyawarah.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Komite Sekolah wajib memiliki AD/ART. Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama dan tempat kedudukan.
b. Dasar, tujuan, dan kegiatan.
c. Keanggotaan dan kepengurusan.
d. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus.
e. Keuangan.
f. Mekanisme kerja dan rapat-rapat.
g. Perubahan AD dan ART, serta pembubaran organisasi.
Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya memuat:
a. Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus Komite Sekolah.
b. Rincian tugas Komite Sekolah.
c. Mekanisme rapat.
d. Kerja sama dengan pihak lain.
e. Ketentuan penutup.
F. Pembentukan Komite Sekolah
1. Prinsip Pembentukan
Pembentukan Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Dilakukan secara transparan adalah bahwa Komite Sekolah harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan. Dilakukan secara akuntabel adalah bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Dilakukan secara demokratis adalah bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.
2. Mekanisme Pembentukan
Pembentukan komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh atau oleh masyarakat. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orang tua peserta didik.
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut keputusan ini.
b. Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
c. Menyeleksi anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
e. Menyusun nama-nama anggota terpilih;
f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota Komite Sekolah kepada kepala satuan pendidikan.
h. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.
3. Penetapan Pembentukan Komite Sekolah
Calon anggota Komite Sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota Komite Sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur. Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART. Misalnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite Sekolah.
Pengurus dan anggota komite terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan hukum, Komite Sekolah dapat dikukuhkan oleh pejabat pemerintahan setempat. Misalnya Komite Sekolah untuk SD dan SLTP dikukuhkan oleh Camat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan; SMU/SMK dikukuhkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
G. Tata Hubungan Antarorganisasi
Penyelenggaraan pendidikan jalur sekolah sesuai dengan jenjang dan jenis, baik negeri maupun swasta, telah diatur melalui perundang-undangan serta perangkat peraturan yang mengikutinya. Selain itu setiap penyelenggaraan persekolahan dibina oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian, kondisi tersebut berimplikasi terhadap tatanan dan hubungan baik vertikal maupun horizontal yang baku antara sekolah dengan instansi lain. Hubungan-hubungan tersebut bisa berupa laporan, konsultasi, koordinasi, pelayanan, dan kemitraan.
Tata hubungan antara Komite Sekolah dengan satuan pendidikan, Dewan Pendidikan, dan institusi lain yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan dengan Komite-komite Sekolah pada satuan pendidikan lain bersifat koordinatif.
BAB IV
PENUTUP
Panduan ini merupakan acuan utama untuk membentuk dan/atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam membentuk badan tersebut, pemrakarsa dapat berkonsultasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat diatur melalui Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat difasilitasi oleh Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah :