Monday, June 27, 2011

Ilmu Olah Raga

Olah Raga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia, sejak jaman dulu manusia melakukan olahraga mereka melakukan berburu, berlari, dan berkuda. Pada awalnya manusia melakukan olahraga hanya sekedar menjaga kebugaran tubuh untuk berburu atau berperang. Tetapi dewasa ini olahraga dilakukan untuk tujuan yang lebih luas dan penting. Olahraga dapat digunakan sebagai sarana mencari uang atau pendapatan (olahraga profesional), melalui kegiatan olahraga juga bisa mengharumkan nama pribadi, daerah bahkan Bangsa dan negara.
Untuk dapat melakukan olahraga dengan benar kita harus mempelajari Ilmunya, Pertanyaan yang sering kita dapatkan adalah "Apakah perlu mempelajari Ilmu olahraga? toh kita dapat melakukanya tanpa mengetahui ilmunya, tinggal lihat dan kita tiru beres".
Jawaban dari pertanyaan di atas adalah "harus" memang kita dapat melakukan olahraga tanpa  melalui proses keilmuan contohnya semua orang bisa elakukan lari, melompat, dan berguling tetapi hal itu tidak cukup karena untuk mendapatkan hasil atau tujuan yang kita harapkan harus tahu dan melakukan olahraga yang tepat sebab apapila kita melakukan olahraga tanpa mengetahui keilmuannya tujuan dari olahraga yang kita lakukan tidak akan tercapai malah bisa menjadikan cidera (cacat).
Jadi, sekarang anda sudah tau betapa pentingnya Ilmu Olahraga agar Olahraga yang kita lakukan berhasil sesuai dengan tujuannya. Lebih lengkapnya bagaimana kita melakukan olahraga yang baik dan benar silahkan klik di sini

Saturday, June 25, 2011

Tutorial Membuat Blog di Blogspot

1. Apa itu Blog ?

Blog merupakan sigkatan dari “Web log” adalah salah satu aplikasi web berupa tulisan-tulisan yang umum disebut sebagai posting pada halaman web. Tulisan-tulisan tersebut seringkali diurut dari yang terbaru dan diikuti oleh yang lama.

Awalnya, blog dibuat adalah sebagai catatan pribadi yang disimpan secara online, namun kini isi dari sebuah blog sangat bervariatif ada yang berisi tutorial ( contoh blog ini ), curhat, bisnis dan lain sebagainya. Secara umum, blog tidak ada bedanya dengan situs yang ada di internet.

Flatform blog atau seringkali disebut juga dengan mesin blog dibuat sedemikian rupa oleh para designer blog agar mudah untuk digunakan. Dulu, untuk membuat aplikasi web diperlukan pengetahuan tentang pemrograman HTML, PHP, CSS dan lain sebagainya, dengan blog semuanya menjadi mudah semudah menyebut angka 1 2 3.


2. Cara membuat blog di blogspot

Salah satu penyedia blog gratis yang cukup populer saat ini adalah blogspot atau blogger, dimana ketika mendaptar adalah melalui situs blogger.com namun nama domain yang akan anda dapatkan adalah sub domain dari blogspot, contoh : contohsaja.blogspot.com

Kenapa harus membuat blog di blogger.com bukan pada situs penyedia blog lainnya? Sebenarnya tidak ada keharusan untuk membuat blog di blogger, namun ada banyak kelebihan yang dimiliki blogger di banding dengan penyedia blog lain. Beberapa contoh kelebihan blogspot di banding yang lain yaitu mudah dalam pengoperasian sehingga cocok untuk pemula, lebih leluasa dalam mengganti serta mengedit template sehingga tampilan blog anda akan lebih fresh karena hasil kreasi sendiri, custom domain atau anda dapat mengubah nama blog anda dengan nama domain sendiri misalkan contohsaja.blogspot.com di ubah menjadi contohsaja.com,sedangkan hosting tetap menggunakan blogspot dan masih tetap gratis.

Perlu ditekankan dari awal bahwa internet itu sifatnya sangat dinamis, sehingga mungkin saja dalam beberapa waktu kedepan panduan membuat blog di blogspot ini akan sedikit berbeda dengan apa yang anda lihat di blogger.com

Untuk mengurangi hal yang tidak perlu di tulis, berikut cara membuat blogger di blogger.com


Membuat Email

Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam membuat blog adalah anda memiliki alamat email yang masih aktif atau di gunakan. Jika anda belum mempunyai alamat email, silahkan daftar terlebih dahulu di gmail karena blogger adalah salah satu layanan dari Google maka ketika mendaftar ke blogger sebaiknya gunakan email gmail. Jika anda belum paham bagaimana cara membuat email, silahkan gunakan mesin pencari google untuk mencari panduannya.


Daftar Blog di blogger



Silahkan kunjungi situs http://www.blogger.com
Setelah halaman pendaftaran terbuka, alihkan perhatian ke sebelah kanan atas, ubah bahasa ke Indonesia agar lebih mudah difahami. Silahkan langsung login dengan menggunakan username serta password gmail anda ( akun email anda bisa untuk login ke blogger).


login blogger
Klik tombol bertuliskan CIPTAKAN BLOG ANDA.
Isilah nama judul blog serta alamat blog yang di inginkan. Ingat! dalam membuat alamat blog harus benar-benar serius karena itu permanen tidak dapat digantikan lagi (kecuali nanti ganti dengan custom domain). Jika alamat yang diinginkan ternyata tidak bisa digunakan, masukkan kembali alamat lain yang masih tersedia. Jika alamat blog yang diinginkan masih tersedia, silahkan klik anak panah bertuliskan LANJUTKAN.



Silahkan pilih template yang anda sukai ( template ini nanti bisa diubah lagi kapan saja anda mau), kemudian klik LANJUTKAN.



Akan ada tulisan “Blog Anda Sudah Jadi!”. Silahkan lanjutkan dengan klik tombol MULAI BLOGGING.



Setelah masuk post editor, silahkan isi apa saja ( disarankan untuk langsung mengisi posting, biasanya jika tidak langsung posting akan terjaring robot anti spam milik blogger, dan blog anda akan di lock). Contoh : hello world. Klik Tombol PRATINJAU untuk melihat tampilan yang nanti akan muncul di blog, klik tombol TERBITKAN ENTRI jika posting anda mau dipublikasikan ke publik.



Klik “Lihat Entri” untuk melihat blog anda.

Untuk tahap awal, blog anda sudah jadi dan bisa diakses dimana saja.

Saturday, June 11, 2011

PERATURAN PERMAINAN SEPAK TAKRAW

1. LAPANGAN
o Lapangan sepaktakraw seukuran dengan lapangan badminton; 13,40m x 6,10m
o Takraw dapat dimainkan di dalam gedung dan juga dapat di luar gedung (apabila dimainkan didalam   
 gedung maka tinggiloteng minimal 8 m dari lantai)
o Keempat sisi lapangan ditandai dengan/cat atau lakban yang lebarnya 4 cm, diukur dari pinggir sebelah luar

1.2 Area bebas : adalah minimal 3 meter dari garis luar lapangan harus bebas rintangan. (lihat gambar)
1.3 Center Line : adalah garis tengah dengan lebar 2 cm
1.4 Quarter Circle : adalah garis seperempat lingkaran dipojok garis tengah dengan radius 90 cm diukur dari garis sebelah dalam sbb:
1.5 The Service Circle : adalah lingkaran servis dengan radius 30cm berada ditengah lapangan, jarak dari garis belakang 2,45 M dan jarak dari titik tengah garis lingkaran kegaris tengah (centre line) 4,25 m, jarak titik tengah lingkaran adalah 3,05 meter dari kiri dan kanan garis pinggir lapangan.






II. Tinggi tiang (sama dengan net)
- Putra
Tinggi net 1,55 meter dipinggir dan minimal 1,52 meter ditengah
- Putri
Tinggi net 1,45 meter dipinggir dan minimal 1,42 meter ditengah
- Kedudukan tiang 30 cm di luar garis pinggir

III. Net :
- Net terbuat dari tali/benang kuat atau nilon, dimana tiap lubangnya lebar 6-8 cm
- Lebar net 70 cm dan panjang 6,10 meter
4. Bola Takraw
- Terbuat dari plastik (sytetic fibre) dimana awalnya adalah terbuat dari rotan
- Lingkaran 42-44 cm (putra) dan 43-45 cm (putri).
- Berat adalah 170-189 gr (putra) dan 150-160 gr (putri)
5. Pemain
5.1 Permainan ini dimainkan oleh dua “regu” masing-masing regu terdiri dari 3 orang pemain, dan setiap regu dilengkapi dengan 1 (satu) pemain cadangan.
5.2 Satu dari 3 pemain di posisi belakang disebut Back atau “Tekong” (yang melakukan Sepakmula)
5.3 Dua pemain berada didepan; yang sebelah kiri kita sebut “Apit Kiri” sebelah kanan disebut “Apit Kanan”
6.Pakaian Pemain
6.1 Semua pemain putra diharuskan memakai pakaian kaos seragam yang berlengan T-shirt dan bersepatu karet, dan untuk putri diharukan memakai kaos bundar leher serta celana sebatas lutu. Tidak diperkenankan pemain memakai pakaian yang membahayakan lawan selama pertandingan.
Catatan: Kecuali dalam kondisi cuaca dingin pemain diperkenankan memakai track suits.
6.2 Pakaian yang pantas untuk seorang pemain adalah yang menutupi badan sepeti baju kaos/T-shirt (dipakai rapi/dimasukkan)
6.3 Pakaian pemain yang membantu kecepatan bola tidak diperbolehkan
6.4 Kapten regu harus memakai band tangan disebelah kiri
6.5 Semua pemain diharuskan memakai pakaian dengan nomor punggung yang tetap selama Tournament
7. SUBTITUTION
7.1 Setiap “Regu” hanya diperbolehkan sekali penggantian pemain dalam satu pertandingan. (tidak diperkenankan penggantian pemain yang sama dalam 1 Tim pada Regu lain).
7.2 Penggantian pemain diperbolehkan setiap saat ketika bola mati, melalui Tim Manager/Pelatih yang disetujui oleh Official Referee.
7.3 Setiap Regu dapat menominasikan maximum 2 orang cadangan tetapi hanya melakukan penggantian 1 kali dalam pertandingan yang berlangsung tersebut.
7.4 Pemain yang mendapat “Kartu Merah” dan dikeluarkan oleh wasit, dapat diganti dengan ketentuan belum ada penggantian pemain sebelumnya
7.5 Suatu “REGU” apabila yang bermain kurang dari 3 (tiga) orang pemain, maka tidak boleh melanjutkan permainan dan regu tersebut dinyatakan kalah.
8. OFFICIAL (PETUGAS PERTANDINGAN)
Suatu pertandingan resmi harus dipimpin Technical Official sebagai berikut:
- 2 (dua) Technical Delegate
- 6 (Enam) juri (Dewan hakim)
- 1 (satu) Official Referee
- 2 (dua) wasit (wasit utama dan wasit dua)
- 6 (enam) penjaga garis/linesman’s (4 disisi lapangan dan 2 digaris belakang)
9. UNDIAN & PEMANASAN PEMAIN
- Sebelum permainan dimulai, wasit (official Referee) akan melakukan undian dalam hal ini yang menang undian berhak memilih “sepakmula”atau”tempat”
- Regu yang menang undian akan pertama melakukan pemanasan selama 2 (dua) menit, dan hanya 5 (lima) orang saja yang diperkenankan berada dilapangan pada saat pemanasan serta hanya 2 (dua) bola yan dipakai Panitia
Catatan : Kombinasi dari 5 (lima) orang tersebut selama pemanasan diperbolehkan,sbb:
a. Pelatih/ass. Pelatih
b. 3 Pemain
10. POSISI PEMAIN PADA WAKTU SERVIS
10.1 Sebelum permainan dimulai, kedua regu harus berada di lapangan masing-masing dalam posisi siap bermain
10.2 Dalam melakukan sepakmula,salah satu dari kaki tekong berada dalam lingkaran sevis, dan satu lagi diluar lingkaran untuk melakukan sepakmula
10.3 Kedua pemain apit ketika dilakukan servis, harus berada dalam seperempat lingkaran
10.4 Lawan atau Regu penerima servis bebas bergerak di dalam lapangan sendiri
11. PERMULAAN PERMAINAN & SEPAKMULA
11.1 Regu yang memilih Sepakmula pada waktu undian akan memulai permainan pada set I. Pemenang set I akan memulai permainan pada set II
11.2 Pelambung harus segera melambungkan bola begitu wasit menyebut posisi angka jika pemain mendahuluinnya maka lambungan bola harus diulang dan pemain tersebut mendapat peringatan dari wasit
11.3 Bola harus disepak pada saat si pelambung melambungkan bola kepada “TEKONG” begitu bola berhasil disepak dengan baik semua pemain baru boleh bebas bergerak di lapangan sendiri
11.4 Sepakmula dinyatakan sah jika bola telah melewati net, baik menyentuh ataupun tidak dan jatuh dilapangan lawan
12. KESALAH (BATAL):
12.1. Kesalahan pihak penyepakmula
12.1.1. Apit sebagai pelambung masih memainkan bola, melemparkan bola kepada teman sendiri, memantulkan, melemper dan menangkap lagi setelah wasit menyebut posisi angka.
12.1.2 Apit mengangkat kaki, menginjak garis,menyentuh atau melewati bawah net ketika melakukan lambungan bola.
12.1.3 Tekong melompat saat melakukan servis, kaki tumpuan tidak berada dalam lingkaran atau menginjak garis lingkaran servis
12.1.4 Tekong tidak menyepak bola yang dilambungkan kepadanya
12.1.5 Bola menyentuh salah seorang pemain (teman sendiri) sebelum bola melewati net
12.1.6 Bola jatuh diluar lapangan
12.1.7 Bola tidak melewati net
12.1.8 Pemain menggunakan tangan atau ke dua tangan bagian lengan untuk bantuan saat melakukan servis walaupun tangan tidak terus langsung pengenaan bola tapi menyentuh objek ketika melaksanakan servis
12.2. Kesalahan dipihak penerima servis dan sepakmula
12.2.1 Berusaha mengalihkan perhatian lawan seperti; (isyarat tangan, menggeretak, berusaha keras dan membuat keributan).
12.3. Kesalahan pada kedua pihak
12.3.1 Ada pemain yang mengambil bola dilapangan lawan
12.3.2 Menginjak dan melewati satu telapak kaki garis tengah (centre line)
12.3.3 Ada pemain (perlengkapan sekalipun) melewati lapangan lawan, walaupun di atas/di bawah net kecuali pada saat “The Follow through ball”
12.3.4 Mempermainkan bola lebih dari 3 kali
12.3.5 Bola mengenai tangan
12.3.6 Menahan/menjepit bola diantara lengan dan badan antara dua kaki atau badan
12.3.7 Ada bagian badan atau perlengkapan pemain seperti; sepatu, pengikat kepala dan lain-lain, menyentuh net tiang, atau kursi wasit atau jatuh di lapangan lawan. Batal juga diberikan kepada pemain yang menyentuh kursi wasit/linesman atau memegang pembatas sebelum menendang bola
12.3.8 Bola mengenai loteng/atap atau dinding pembatas (objek lainnya)
12.3.9 Ada pemain sengaja memperlambat permainan yang tidak perlu (peringatan)
13. Sistem perhitungan angka
13.1 Apabila penerima servis, atau yang melakukan sepakmula terjadi kesalahan otomatis akan peroleh angka sekaligus melakukan sepak mula lagi
13.2 Angka kemenangan setiap set maximum 21 angka,. Kecuali pada saat posisi angka 20-20, pemenang akan ditentukan pada saat selisih 2 angka sampai batas akhir 25 point, ketika 20-20 wasit utama menyerukan batas angka 25 point.
13.3 Memeberikan kesempatan istirahat 2 menit masing-masing pada akhir set pertama/kedua termasuk Tie Break
13.4 Apabila masing-masing regu memenangkan 1 set, maka permainan akan dilanjutkan dengan set “Tea break” dengan 15 point, kecuali pada posisi 14-14, pemenang ditentukan pada selisih 2 angka, sampai batas akhir angka 17
13.5 Sebelum set tie break dimulai wasit II akan melakukan undian “Toss”. Regu yang menang undian toss akan melakukan sepak mula pada set tie break ini. Pada pertukaran tempat pada set tie break akan dilakukan apabila salah satu regu mencapai angka 8.
14. Setiap regu dapat meminta “TIME OUT” 1 menit setiap setkepada wasit melalui Tim Manager atau pelatih (termasuk set “ie break”),ketika bola mati. Selama time out hanya 5 orang yang diperbolehkan berada di garis belakang/base line. (3 pemain dan 2 pelatih)
15. Penghentian permainan sementara
15.1 Wasit yang sedang memimpin pertandingan dapat menghentikan permainan sementara yang disebabkan karena gangguan lapangan, gangguan keamanan, gangguan cuaca atau ada pemain cedera dengan waktu lebih dari 5 menit
Apabila lebih dari 5 menit pemain tidak dapat melanjutkan permainan maka penggantian pemain dapat dilakukan sepanjang belum ada penggantian sebelumnya
15.2 Pemain yang cidera diizinkan 5 menit sebagai injury time out setelah 5 menit pemain tersebut tak dapat melanjutkan permainan, maka penggantian dapat dilakukan selama belum terjadi penggantian sebelumnya.
15.3 Selama penghentian sementara, semua pemain tidak diperbolehkan meninggalkan lapangan untuk menerima minuman/makanan atau bantuan lainnya.
16. Dicipline (tata tertib)
16.1 Setiap pemain harus mematuhi peraturan permainan
16.2 Selama permainan berlangsung, hanya kapten regu yang diperbolehkan berhubungan dengan wasit, kecualu atas kehendak wasit
17. Pinalty (hukuman)
Pemain yang melanggar peraturan dibawah ini akan mendapat hukuman pernyataan dari wasit apabila:
17.1 Memeperhatikan sikap tidak sopan kepada, pamain lain atau penonton juga kepada wasit atas keputusan yang diambil
17.2 Menampakkan sikap tidak bersahabat dan tidak sopan
17.3 Menghubungi wasit yang bertugas secara kasar mengenai suatu keputusan yang diambil
17.4 Meninggalkan lapangan permainan tanpa permisi kepada wasit yang memimpin pertandingan
17.5 Memberikan bola kepada pihak lawan dengan menggunakan kaki atau melemparkannya dengan kasar
17.6 Berkelakuan tidak sopan selama permainan
Catatan: wasit menggunakan kartu sebagai berikut:
Kartu Kuning - Peringatan
Kartu Merah -Pengusiran
Kartu Merah akan diberikan apabila:
a. Apabila pemain telah menerima kartu Kuning pada pertandingan yang sama
b. Sikap kasar (tidak sopan) seperti: memukul, menendang, meludah dll
c. Menggunakan kata-kata kotor atau caci maki
Catatan: pemain yang mendapat kartu merah, harus segera keluar lapangan sebagai ganjaran indicipline
- Penggantian pemain diizinkan sesuai dengan peraturan butir (7.4)
- Pemain yang telah dikenai kartu merah tidak diizinkan bermain pada permainan berikutnya sampai dikeluarkan keputusan lain Dewan hakim
20. Kelakuan buruk para Tim Official (Manager atau Pelatih)
Tindakan tat tertib diberikan kepada Tim Official karena
a. Melanggar tata tertib dan peraturan permainan
b. Mendukung tindakan pemainnya yang melanggar tata tertib dan peraturan permainan
c. Menganggu jalannya permainan

21. U m u m
Wasit yang memimpin pertandingan bersama Official Referee akan menggunakan kebijaksanaannya untuk menyelesaikan masalah yang belum tercantum dalam peraturan ini. Keputusan Official Referee adalah mutlak (tidak dapat diganggu gugat)

SUMBER; Pedoman Peraturan Dan Pertandingan PB PSTI

Friday, June 3, 2011

Tupoksi Komite Sekolah


BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
  
Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu wadah tersebut adalah Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan.
    
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stakeholder  pendidikan. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi berbasis masyarakat (community-based participation)  dan manajemen berbasis sekolah (school-based management), yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai dilaksanakan di Indonesia.
   
Untuk melaksanakan amanat rakyat tersebut, pada tahun anggaran 2001 Pemerintah telah melaksanakan rintisan sosialisasi pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di Propinsi Sumatera Barat, Bali, dan Jawa Timur masing-masing satu kabupaten/kota. Selain itu ada beberapa kabupaten/kota yang telah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berdasarkan inisiatif sendiri.
   
Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang dipandang sangat strategis sebagai wahana untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Beberapa kalangan masyarakat yang diundang untuk memberikan masukan tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, pada umumnya sangat antusias dan mendukung sepenuhnya gagasan ini.
       
Sesuai dengan aspirasi berbagai kalangan masyarakat tersebut, maka proses pembentukan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan memerlukan program sosialisasi dengan perencanaan yang matang. Agar program sosialisasi dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan: (1) materi sosialisasi berupa Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, (2) petugas sosialisasi, dan (3) koordinasi dengan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.

   
B. Dasar Hukum
   
Dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, termasuk pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan fasilitasi, adalah sebagai berikut:
1.             Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.             Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3.             Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
4.             (Propenas) 2000 – 2004.
5.             Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat
6.             dalam Pendidikan Nasional.
7.             Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
8.             dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
9.             Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002  tentang Dewan
10.         Pendidikan dan Komite Sekolah.
11.         Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
12.         559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite
13.         Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
    
 C. Tujuan Panduan
    
Panduan ini diharapkan menjadi buku acuan utama yang akan digunakan untuk membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan/atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan lembaga sejenis yang telah ada, serta untuk menjalankan roda organisasi. Walaupun demikian, panduan ini bukanlah merupakan satu-satunya rujukan. Pihak pemerintah kabupaten/kota dan sekolah dapat memperkaya dari sumber lain yang relevan.
            
D. Sasaran

Panduan Umum ini akan digunakan oleh pihak-pihak sebagai berikut :
   
1. Para pejabat (eksekutif dan legislatif) yang terkait dalam bidang pendidikan di setiap kabupaten/kota yang akan memberikan dukungan dalam proses pembentukan atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
   
2. Orang tua siswa, warga masyarakat peduli pendidikan, dan pihak lain yang berkepentingan dengan proses pembentukan atau perluasan peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
   
3. Para fasilitator yang akan memberikan fasilitasi di kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
     
4. Para petugas yang akan melaksanakan sosialisasi di kabupaten/kota dan satuan pendidikan.  
   




BAB II

DEWAN PENDIDIKAN

  
  

A.  Pengertian dan Nama


1.  Pengertian

Berdasarkan prinsip desentralisasi pendidikan, sekolah mendapat kewenangan untuk menyusun program yang akan diterapkan. Di samping itu sekolah juga memperoleh kewenangan untuk mengelola segala sarana dan prasarana yang tersedia, mengelola SDM yang dimiliki, serta melibatkan kepedulian stakeholder dalam pelaksanaan pendidikan. Untuk merealisasikan pasal 31 UUD 1945 setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang bermutu, dan juga untuk mencapai tujuan diserahkannya pengelolaan pendidikan dasar dan menengah kepada pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam konsideran Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, model pengelolaan sekolah yang bernuansa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) perlu diterapkan.

Pengelolaan sekolah model MBS bertumpu pada kebutuhan, visi, harapan, dan kewajiban masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran yang pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah. Mekanisme pelaksanaan pendidikan model ini adalah sebagai berikut.

a. Peran serta masyarakat untuk memberikan pelayanan pendidikan yang relevan, bermutu, berwawasan keadilan dan pemerataan perlu terus ditingkatkan. Peran lebih aktif ini merupakan realisasi dari bentuk demokrasi berkeadilan yang bermakna bahwa masyarakat tidak hanya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu namun juga melekat kewajiban untuk ikut serta mengadakannya baik dalam menyediakan dana untuk pengadaan, pengembangan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan maupun kepakaran atau keahlian yang diperlukan dalam penyusunan program serta implementasi mulai dari yang berskala mikro hingga yang berskala makro.

b. Penyaluran aspirasi serta kontribusi masyarakat yang beragam melalui institusi yang demokratis sebagai mana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000-2004, di tingkat kabupaten/kota dinamakan Dewan Pendidikan dan di tingkat sekolah dinamakan Komite Sekolah. 

Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Ada beberapa asumsi pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Pertama, menggunakan pengalaman sekolah swasta yang memiliki ketergantungan sangat rendah, sehingga sekolah cenderung lebih berorientasi kepada kemampuan yang memungkinkan keterlibatan orang tua/masyarakat secara lebih bermakna dalam penyelenggaraan pendidikan.

Kedua, penyelenggaraan pendidikan di daerah akan lebih efektif bila didukung oleh sistem berbagi kekuasaan (power sharing), antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan. 
 
2.  Nama dan Ruang Lingkup

Dewan Pendidikan adalah nama generik. Artinya, nama badan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing, seperti Dewan Pendidikan, Majelis Pendidikan, atau nama lain yang disepakati. Yang dimaksud dengan pendidikan di sini adalah pendidikan prasekolah, pendidikan sekolah, dan pendidikan luar sekolah. 

B.  Kedudukan dan Sifat


1.  Kedudukan

Tujuan dikeluarkannya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 adalah untuk memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada Daerah dan masyarakat sehingga memberi peluang kepada Daerah dan masyarakat agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.

Penyelenggaraan pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Sebagai langkah alternatif dalam mengupayakan perolehan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan ini adalah dengan menumbuhkan keberpihakan konkret dari semua lapisan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai aparat yang paling rendah, termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri. Keberpihakan konkret itu perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama (collective action) yang diwadahi Dewan Pendidikan yang berkedudukan di kabupaten/kota. Dalam kondisi dan kebutuhan tertentu, misalnya untuk pelaksanaan otonomi khusus, atau pertimbangan lain, Dewan Pendidikan dapat dibentuk di tingkat propinsi. 

2.  Sifat

Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan dinas pendidikan kabupaten/kota maupun dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan maupun dinas pendidikan  kabupaten/kota maupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku

Dewan Pendidikan dibentuk berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya, sosio demografis dan nilai-nilai daerah setempat, sehingga lembaga tersebut bersifat otonom yang menganut asas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kondisi ini hendaknya dijadikan dasar pertimbangan oleh masing-masing pihak atau stakeholder pendidikan di daerah agar tidak terjadi adanya pelanggaran hukum administrasi negara yang mengakibatkan adanya konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana di kemudian hari. 
      

C.  Tujuan


Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempat. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan     (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.

Adapun tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut.

1.      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
2.      Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.      Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

D.  Peran dan Fungsi


1. Peran

Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut.
a.       Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b.      Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
c.       Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
d.      Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
2.  Fungsi

Untuk menjalankan perannya itu, Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut. 
a.                       Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap   penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.                      Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.                       Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d.                      Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
1)  kebijakan dan program pendidikan;
2)  kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;
3) kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
4)  kriteria fasilitas pendidikan; dan
5)  hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.

e.  Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.
f.  Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, 
    penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan. 

E.  Organisasi


1.  Keanggotaan Dewan Pendidikan

Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut: 
a.       Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan.
b.      Tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka adat, dll).
c.       Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu
d.      pendidikan atau yang dijadikan figur di daerah.
e.      Tokoh dan pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan
f.        mutu pendidikan.
g.       Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah,pesantren).
h.      Dunia usaha/industri/asosiasi profesi (pengusaha industri, jasa, asosiasi,dan lain-lain).
i.         Organisasi profesi tenaga kependidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain).
j.        Perwakilan dari Komite Sekolah yang disepakati.
Unsur birokrasi, misalnya dari unsur dinas pendidikan setempat dan dari unsur legislatif yang membidangi pendidikan, dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan maksimal 4-5 orang.

Jumlah anggota Dewan Pendidikan sebanyak-banyaknya berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART. 

2.        Kepengurusan Dewan Pendidikan
Pengurus Dewan Pendidikan ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, bendahara. Apabila dipandang perlu, kepengurusan dapat dilengkapi dengan bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan. Selain itu dapat pula diangkat petugas khusus yang menangani urusan administrasi.

Pengurus dewan dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua dewan bukan berasal dari unsur pemerintahan daerah dan DPRD. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti kepengurusan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART. 

Mekanisme kerja pengurus Dewan Pendidikan dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a.       Pengurus Dewan Pendidikan terpilih bertanggungjawab kepada
b.      musyawarah anggota sebagai forum tertinggi sesuai AD dan ART.
c.       Pengurus Dewan Pendidikan menyusun program kerja yang disetujui melalui
d.      musyawarah anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan di daerah.
e.      Apabila pengurus Dewan Pendidikan terpilih dinilai tidak produktif dalam masa jabatannya, maka musyawarah anggota dapat memberhentikan dan mengganti dengan kepengurusan baru.
f.        Pembiayaan kegiatan operasional Dewan Pendidikan ditetapkan melalui
g.       musyawarah anggota.
h.      Untuk melaksanakan kegiatan operasional, Dewan Pendidikan dapat
i.         menyelenggarakan rapat yang jenis dan mekanismenya ditetapkan di dalam AD/ART.
3.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Dewan Pendidikan wajib memiliki AD/ART. Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat:
a.  Dasar, tujuan, dan kegiatan.
b.  Keanggotaan dan kepengurusan.
c.  Hak dan kewajiban anggota dan pengurus.
d.  Keuangan.
e.  Mekanisme kerja dan rapat-rapat.
f.   Perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi.

        Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya memuat:
a.  Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus.
b.  Rincian tugas anggota dan pengurus.
c.  Masa bakti keanggotaan dan kepengurusan.
d.  Kerja sama dengan pihak lain.
e.  Pertanggungjawaban pelaksana program kerja. 

F. Pembentukan Dewan Pendidikan


    1. Prinsip Pembentukan

Pembentukan Dewan Pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Yang dimaksud transparan dalam hal ini adalah bahwa Dewan Pendidikan harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan. Adapun akuntabel berarti bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Sedangkan demokratis mempunyai makna bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara. 

2.  Mekanisme Pembentukan

Pembentukan Dewan Pendidikan diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh bupati/walikota dan/atau masyarakat. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan) dan pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri).

Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah, Komite Kabupaten, Komite Pendidikan Luar Sekolah) tentang Dewan Pendidikan menurut keputusan ini.
b.  Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
c.  Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
d.  Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat.
e.  Menyusun nama-nama anggota terpilih.
f.   Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan.
g.  Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati/Walikota.

Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah bupati/walikota menetapkan Dewan Pendidikan. 

3.  Penetapan Pembentukan Dewan Pendidikan

Calon anggota Dewan Pendidikan yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota Dewan Pendidikan sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur. Dewan Pendidikan ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART. Misalnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus Dewan Pendidikan ditetapkan oleh musyawarah anggota Dewan Pendidikan.

Pengurus dan anggota dewan terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan hukum, pengurus dan anggota Dewan Pendidikan dapat dikukuhkan dengan Surat Keputusan bupati/walikota.

G. Tata Hubungan Antarorganisasi


Pelimpahan wewenang pengelolaan pendidikan pada daerah otonom pada jalur sekolah maupun luar sekolah sesuai dengan jenjang dan jenis, baik negeri maupun swasta, telah diatur melalui perundang-undangan serta perangkat peraturan yang mengikutinya. Selain itu setiap penyelenggaraan pendidikan dibina oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian, kondisi tersebut berimplikasi terhadap tatanan dan hubungan baik vertikal maupun horizontal yang baku antara Dewan Pendidikan dengan instansi lain. Hubungan-hubungan tersebut bisa berupa laporan, konsultasi, koordinasi, pelayanan, dan kemitraan.

Tata hubungan antara Dewan Pendidikan dengan dinas pendidikan daerah otonom dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan, termasuk dengan Komite-komite Sekolah bersifat koordinatif.
















BAB III

KOMITE SEKOLAH

  
  

A.   Pengertian dan Nama

1.  Pengertian

Partisipasi yang berlaku pada masyarakat kita, masih belum diartikan secara universal. Para perencana pembangunan mengartikan partisipasi sebagai dukungan terhadap rencana atau proyek pembangunan yang direncanakan dan ditentukan oleh pemerintah. Ukuran partisipasi masyarakat diukur oleh berapa besar sumbangan yang diberikan masyarakat untuk ikut menanggung biaya pembangunan, baik berupa uang maupun tenaga yang diberikan kepada pemerintah. Partisipasi yang berlaku secara universal adalah kerja sama yang erat antara perencana dan rakyat dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah dicapai.

Sebagai konsekuensi perluasan makna partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, maka perlu dibentuk suatu wadah untuk menampung dan menyalurkannya yang diberi nama Komite Sekolah. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.

Komite Sekolah merupakan suatu badan atau lembaga non profit dan non politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stake-holder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan. 

2.  Nama

Ditinjau dari perspektif sejarah persekolahan pada tingkat SD, SLTP, dan SMU/SMK di Indonesia, masyarakat sekolah, khususnya orang tua siswa, telah memerankan sebagian fungsinya dalam membantu penyelenggaraan pendidikan. Sebelum tahun 1974 masyarakat orang tua siswa di lingkungan masing-masing sekolah telah membentuk Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG).

Sesuai dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan jalur sekolah semakin meningkat, maka POMG pada awal tahun 1974 dibubarkan dan dibentuk suatu badan yang dikenal dengan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Pasang surut perkembangan penyelenggaraan pendidikan jalur dan jenis sekolah,  tidak dapat dilepaskan dari partisipasi masyarakat,  khususnya orang tua peserta didik termasuk keberadaan BP3.

Seiring dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan hasil pendidikan yang diberikan oleh sekolah, dan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersinergi dalam suatu wadah yang lebih sekedar lembaga pengumpul dana pendidikan dari orang tua siswa.

Pada saat ini, selain adanya BP3 dibentuk pula Komite Sekolah (di beberapa sekolah yang memperoleh program khusus), beranggotakan kepala sekolah sebagai ketua dan salah seorang guru, ketua BP3, ketua LKMD dan tokoh masyarakat sebagai anggota. Pembentukan komite dimaksudkan untuk menangani pelaksanaan rehabilitasi bangunan sekolah (SD dan MI), dan pembangunan unit sekolah baru (SLTP dan MTs), sedangkan di SMK, selain terdapat BP3 dibentuk juga Majelis Sekolah yang mempunyai peran menjembatani sekolah dengan industri dalam pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG), dan Bursa Kerja Khusus (BKK) yang merupakan kerja sama sekolah dengan Depnaker dalam pemasaran lulusan.

Kondisi nyata tersebut dalam memasuki era Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) perlu dibenahi selaras dengan tuntutan perubahan yang dilandasi kesepakatan, komitmen, kesadaran, dan kesiapan membangun budaya baru dan profesionalisme dalam mewujudkan “Masyarakat Sekolah” yang memiliki loyalitas pada peningkatan mutu sekolah. Untuk terciptanya suatu masyarakat sekolah yang kompak dan sinergis, maka Komite Sekolah merupakan bentuk atau wujud kebersamaan yang dibangun melalui kesepakatan (SK Mendiknas Nomor 044/U/2002).

Komite Sekolah adalah nama badan yang berkedudukan pada satu satuan pendidikan, baik jalur sekolah maupun luar sekolah, atau beberapa satuan pendidikan yang sama di satu kompleks yang sama. Nama Komite Sekolah merupakan nama generik. Artinya, bahwa nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lainnya yang disepakati. Dengan demikian, organisasi yang ada tersebut dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaannya sesuai dengan panduan ini atau melebur menjadi organisasi baru, yang bernama Komite Sekolah (SK Mendiknas Nomor 044/U/2002). Peleburan BP3 atau bentuk-bentuk organisasi lain yang ada di sekolah, kewenangannya akan berkembang sesuai kebutuhan dalam wadah Komite Sekolah. 

B.   Kedudukan dan Sifat

1.  Kedudukan

Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan, baik sekolah maupun luar sekolah. Satuan pendidikan dalam berbagai jenjang, jenis, dan jalur pendidikan, mempunyai penyebaran lokasi yang amat beragam. Ada sekolah tunggal dan ada sekolah yang berada dalam satu kompleks. Ada sekolah negeri dan ada sekolah swasta yang didirikan oleh yayasan penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu, maka Komite Sekolah dapat dibentuk dengan alternatif sebagai berikut:

Pertama, Komite Sekolah yang dibentuk di satu satuan pendidikan. Satuan pendidikan sekolah yang siswanya dalam jumlah yang banyak, atau sekolah khusus seperti Sekolah Luar Biasa, temasuk dalam ketegori yang dapat membentuk Komite Sekolah sendiri.

Kedua, Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan sekolah yang sejenis. Sebagai misal, beberapa SD yang terletak di dalam satu kompleks atau kawasan yang berdekatan dapat membentuk satu Komite Sekolah.  

Ketiga, Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan dan terletak di dalam satu kompleks atau kawasan yang berdekatan. Sebagai misal, ada satu kompleks pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan TK, SD, SLB, dan SMU, dan bahkan SMK dapat membentuk satu Komite Sekolah.

Keempat, Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan milik atau dalam pembinaan satu yayasan penyelenggara pendidikan, misalnya sekolah-sekolah di bawah lembaga pendidikan Muhammadiyah, Al Azhar, Al Izhar, Sekolah Katholik, Sekolah Kristen, dsb.

       2. Sifat

Komite Sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya. Komite Sekolah dan sekolah memiliki kemandirian masing-masing, tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling bekerja sama sejalan dengan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS).

C.  Tujuan

Dibentuknya Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Adapun tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah sebagai berikut.
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
D.  Peran dan Fungsi

1.  Peran

Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah sebagai berikut.
a.       Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b.      Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c.       Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
d.      Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. 
2.  Fungsi

Untuk menjalankan perannya itu, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut.
a.       Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.      Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.       Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d.      Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1)  kebijakan dan program pendidikan;
2)  Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
3)  kriteria kinerja satuan pendidikan;
4)  kriteria tenaga kependidikan;
5)  kriteria fasilitas pendidikan; dan
6)  hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
d.      Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
e.      Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
f.        Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Komite Sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, melakukan akuntabilitas sebagai berikut.
a.  Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.
b.  Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyarakat baik berupa materi (dana, barang tak bergerak maupun bergerak), maupun non materi (tenaga, pikiran) kepada masyarakat dan pemerintah setempat.
  
E.   Organisasi

1. Keanggotaan Komite Sekolah

Keanggotaan Komite Sekolah berasal dari unsur-unsur yang ada dalam masyarakat. Di samping itu unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota. Anggota Komite Sekolah dari unsur masyarakat dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut:
a.       Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
b.      Tokoh masyarakat (ketua RT/RW/RK, kepala dusun, ulama, budayawan, pemuka adat).
c.       Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d.      Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah, Kepolisian, Koramil, Depnaker, Kadin, dan instansi lain).
e.      Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain).
f.        Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
g.       Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain).
h.      Perwakilan siswa bagi tingkat SLTP/SMU/SMK yang dipilih secara demokratis berdasarkan jenjang kelas.
i.         Perwakilan forum alumni SD/SLTP/SMU/SMK yang telah dewasa dan mandiri.
Anggota Komite Sekolah yang berasal dari unsur dewan guru, yayasan/ lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa sebanyak- banyaknya berjumlah tiga orang.

Jumlah anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan di dalam AD/ART. 

2. Kepengurusan Komite Sekolah

Pengurus Komite Sekolah ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pengurus komite dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua komite bukan berasal dari kepala satuan pendidikan. Jika diperlukan dapat diangkat petugas khusus yang menangani urusan administrasi Komite Sekolah dan bukan pegawai sekolah, berdasarkan kesepakatan rapat Komite Sekolah.

Pengurus Komite Sekolah adalah personal yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut.
a.       Dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah Komite Sekolah.
b.      Masa kerja ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite Sekolah.
c.       Jika diperlukan pengurus Komite Sekolah dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya. 
Mekanisme kerja pengurus Komite Sekolah dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
a.       Pengurus komite Sekolah terpilih bertanggungjawab kepada musyawarah anggota sebagai forum tertinggi sesuai AD dan ART.
b.      Pengurus Komite Sekolah menyusun program kerja yang disetujui melalui musyawarah anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan peserta didik.
c.       Apabila pengurus Komite Sekolah terpilih dinilai tidak produktif dalam masa jabatannya, maka musyawarah anggota dapat memberhentikan dan mengganti dengan kepengurusan baru.
d.      Pembiayaan pengurus Komite Sekolah diambil dari anggaran Komite Sekolah yang ditetapkan melalui musyawarah. 
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Komite Sekolah wajib memiliki AD/ART. Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat:
a.       Nama dan tempat kedudukan.
b.      Dasar, tujuan, dan kegiatan.
c.       Keanggotaan dan kepengurusan.
d.      Hak dan kewajiban anggota dan pengurus.
e.      Keuangan.
f.        Mekanisme kerja dan rapat-rapat.
g.       Perubahan AD dan ART, serta pembubaran organisasi. 
Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya memuat:
a.       Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus Komite Sekolah.
b.      Rincian tugas Komite Sekolah.
c.       Mekanisme rapat.
d.      Kerja sama dengan pihak lain.
e.      Ketentuan penutup. 
  F.    Pembentukan Komite Sekolah

1.  Prinsip Pembentukan

Pembentukan Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Dilakukan secara transparan adalah bahwa Komite Sekolah harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan. Dilakukan secara akuntabel adalah bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Dilakukan secara demokratis adalah bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.

2.  Mekanisme Pembentukan

Pembentukan komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh atau oleh masyarakat. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orang tua peserta didik.

Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a.                  Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut keputusan ini.
b.                 Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
c.                  Menyeleksi anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
d.                 Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
e.                 Menyusun nama-nama anggota terpilih;
f.                   Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
g.                  Menyampaikan nama pengurus dan anggota Komite Sekolah kepada kepala satuan pendidikan.
h.                 Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.
3.  Penetapan Pembentukan Komite Sekolah

Calon anggota Komite Sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota Komite Sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur. Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART. Misalnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite Sekolah.

Pengurus dan anggota komite terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan hukum, Komite Sekolah dapat dikukuhkan oleh pejabat pemerintahan setempat. Misalnya Komite Sekolah untuk SD dan SLTP dikukuhkan oleh Camat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan; SMU/SMK dikukuhkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.

G.  Tata Hubungan Antarorganisasi

Penyelenggaraan pendidikan jalur sekolah sesuai dengan jenjang dan jenis, baik negeri maupun swasta, telah diatur melalui perundang-undangan serta perangkat peraturan yang mengikutinya. Selain itu setiap penyelenggaraan persekolahan dibina oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian, kondisi tersebut berimplikasi terhadap tatanan dan hubungan baik vertikal maupun horizontal yang baku antara sekolah dengan instansi lain. Hubungan-hubungan tersebut bisa berupa laporan, konsultasi, koordinasi, pelayanan, dan kemitraan.

Tata hubungan antara Komite Sekolah dengan satuan pendidikan, Dewan Pendidikan, dan institusi lain yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan dengan Komite-komite Sekolah pada satuan pendidikan lain bersifat koordinatif.



BAB IV
PENUTUP


    
Panduan ini merupakan acuan utama untuk membentuk dan/atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam membentuk badan tersebut, pemrakarsa dapat berkonsultasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat diatur melalui Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.

Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat difasilitasi oleh Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah :
 
Sumber:  www.depdiknas.go.id